Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Jenis PSAT, jenis dan batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
