Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memasukkan ke atau mengeluarkan PSAT dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan PSAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Keamanan PSAT untuk pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi PSAT yang mengandung cemaran kimia tidak melebihi batas maksimum. (3) Cemaran kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat. (4) Pengawasan pengeluaran dilaksanakan terhadap pengeluaran PSAT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Koreksi Anda