Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi pengakuan sistem keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi dan pengakuan keamanan PSAT tempat produksi PSAT, pemasukan PSAT, dan pengeluaran PSAT.
Koreksi Anda
