Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi pengakuan sistem keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi dan pengakuan keamanan PSAT tempat produksi PSAT, pemasukan PSAT, dan pengeluaran PSAT.
Koreksi Anda