Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Peraturan ini bertujuan agar PSAT yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA tidak mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum sehingga aman dan layak dikonsumsi atau memenuhi persyaratan negara tujuan.
Koreksi Anda
