Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang belum mengalami pengolahan dan dapat dikonsumsi langsung dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan PSAT.
2. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran kimia yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
3. Persyaratan keamanan PSAT adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah PSAT dari kemungkinan adanya bahaya karena cemaran kimia yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia.
4. Sertifikasi adalah prosedur yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi resmi atau lembaga sertifikasi yang diakui secara resmi untuk menyediakan jaminan tertulis terhadap PSAT atau sistem pengawasannya sesuai dengan persyaratan.
5. Lembaga sertifikasi resmi adalah instansi pemerintah dari negara asal/negara pengirim yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan
sistem pemeriksaan dan sertifikasi keamanan PSAT yang meliputi fungsi pengaturan dan/atau penegakannya.
6. Lembaga sertifikasi yang diakui secara resmi adalah institusi non- pemerintah yang secara formal disetujui oleh lembaga sertifikasi resmi dari negara asal/negara pengirim untuk melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi keamanan PSAT.
7. Pemasukan adalah pemasukan PSAT dari luar negeri ke dalam wilayah INDONESIA melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
8. Pengeluaran adalah pengeluaran PSAT dari wilayah INDONESIA ke luar negeri melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
9. Tempat pemasukan/pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, bandar udara, pelabuhan penyeberangan, dry-port, kantor pos, pos lintas batas negara yang telah ditetapkan sebagai tempat pemasukan/pengeluaran.
10. Pengakuan adalah penerimaan sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara yang memproduksi dan mengekspor PSAT yang tidak diproduksi di INDONESIA oleh otoritas kompeten keamanan PSAT INDONESIA.
11. Perjanjian Ekivalensi adalah perjanjian antara negara pengimpor dengan negara pengekspor terkait dengan sistem pengawasan keamanan PSAT yang berbeda namun menghasilkan tingkat perlindungan keamanan PSAT yang sama.
12. Pengakuan keamanan PSAT tempat produksi PSAT adalah penerimaan keamanan PSAT tempat produksi PSAT suatu negara oleh otoritas kompeten keamanan PSAT INDONESIA.
13. Praktek-praktek Budidaya Yang Baik/Good Agricultural Pratices/Good Farming Practices (GAP/GFP) adalah cara budidaya yang menerapkan pengetahuan yang tersedia untuk pelestarian lingkungan, ekonomi, dan sosial bagi produksi dan proses pasca produksi yang menghasilkan PSAT/produk pertanian non PSAT yang sehat.
14. Peredaran adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran PSAT kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
15. Petugas Karantina Tumbuhan adalah pejabat fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Pertanian.
16. Monitoring adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan negara asal terhadap persyaratan keamanan PSAT INDONESIA.
17. Pemilk PSAT atau kuasanya yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki PSAT dan/atau yang bertanggungjawab atas pemasukan atau pengeluaran PSAT.
Koreksi Anda
