Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BALAI PENYULUHAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
