Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, pembentukan infrastruktur pasar dapat diberikan dalam rangka peningkatan mutu dan keamanan yang dilakukan untuk menghasilkan produk aman dan bermutu, memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, serta peningkatan nilai tambah daya saing produk kelapa.
Koreksi Anda