Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f diberikan dalam rangka memperlancar pengangkutan kelapa. (2) Alat transportasi yang diberikan paling sedikit berupa alat angkut langsir, gerobak bermotor, dan/atau truk.
Koreksi Anda