Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Usulan peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 58 diajukan secara daring.
(2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
Koreksi Anda
