Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk: a. sarana dan prasarana; dan b. dukungan manajemen.
Koreksi Anda