Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan dengan sistem sisipan, tebang total, atau tebang bertahap.
(2) Teknik peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
