Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan pada lahan Perkebunan Kelapa dengan kriteria: a. umur kelapa lebih dari 60 (enam puluh) tahun untuk kelapa dalam dan umur kelapa lebih dari 40 (empat puluh) tahun untuk kelapa genjah; b. produksi kelapa kurang dari 60 (enam puluh) butir per- pohon per-tahun; dan/atau c. terjadi serangan hama/penyakit yang sangat parah.
Koreksi Anda