Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan: a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan b. memiliki legalitas lahan. (2) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) hektare per orang.
Koreksi Anda