Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pasca panen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk Hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa.
(2) Dalam penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
b. dukungan manajemen.
Koreksi Anda
