Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk: a. kegiatan pendampingan dan fasilitasi; dan b. dukungan manajemen.
Koreksi Anda