Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pendidikan; dan
b. dukungan manajemen.
Koreksi Anda
