Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Penyuluh Swadaya;
b. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
c. persyaratan kegiatan penyuluhan;
d. tata cara pengusulan kegiatan penyuluhan;
e. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan
f. pengawasan.
Koreksi Anda
