Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
Biaya operasional Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan dalam bentuk dana operasional untuk Penyuluh Swadaya.
Koreksi Anda
