Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya operasional Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan dalam bentuk dana operasional untuk Penyuluh Swadaya.
Koreksi Anda