Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya. (2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. Pekebun kelapa; dan/atau b. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapaan. (3) Pengangkatan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda