Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa;
c. peremajaan Perkebunan Kelapa; dan
d. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa.
Koreksi Anda
