Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara Pengujian Kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda