Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
Tata cara Pengujian Kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
