Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Kebenaran dapat dikecualikan untuk jenis Tanaman Hortikultura dengan kriteria: a. kelompok florikultura; b. kelompok tanaman sayuran dan obat yang penggunaan dan konsumennya sangat terbatas; dan c. kelompok tanaman yang strainnya mudah berubah karena pengaruh lingkungan. (2) Daftar jenis Tanaman Hortikultura yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda