Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Kebenaran dilakukan dengan pembuktian visual. (2) Pembuktian visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan keragaan Tanaman Hortikultura dengan deskripsi Varietas dan hasil Pengujian Keunggulan. (3) Dalam hal terdapat keraguan terhadap hasil pembuktian secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengujian Kebenaran dilakukan melalui pengujian laboratorium. (4) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mencocokkan pita Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Varietas yang diuji dengan Varietas pembanding.
Koreksi Anda