Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Lembaga Penguji terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan lembaga milik pemerintah pusat, daerah, dan/atau swasta. (3) Dalam hal Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki fasilitas laboratorium yang sesuai ruang lingkup diperlukan, Pengujian Kebenaran Varietas dapat dilakukan di laboratorium terakreditasi yang memiliki ruang lingkup berkesesuaian.
Koreksi Anda