Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Kebenaran dilakukan: a. pada Varietas yang telah dilakukan Pengujian Keunggulan; atau b. bersamaan dengan Pengujian Keunggulan. (2) Varietas yang telah dilakukan Pengujian Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan deskripsi Varietas dan laporan hasil Pengujian Keunggulan. (3) Pengujian Kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Pemuliaan kepada Lembaga Penguji.
Koreksi Anda