Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menyampaikan rencana Pengujian Keunggulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Ketua TP2VH sebelum melakukan Pengujian Keunggulan.
(2) Dalam hal rencana Pengujian Keunggulan telah sesuai dengan ketentuan Pengujian Keunggulan, Ketua TP2VH atas nama Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan kepada penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal rencana Pengujian Keunggulan belum sesuai dengan ketentuan Pengujian Keunggulan, Ketua TP2VH atas nama Direktur Jenderal menyampaikan saran perbaikan kepada penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
