Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan. (2) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang Pemuliaan tanaman atau agronomi dan tenaga lapangan; b. memiliki atau menguasai fasilitas pengujian lapang dan/atau laboratorium yang memadai; dan c. memahami dan mampu melaksanakan Pengujian Keunggulan sesuai pedoman pengujian. (3) Dalam hal Penyelenggara Pemuliaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pemuliaan dapat bekerja sama dengan institusi lain dalam melakukan Pengujian Keunggulan. (4) Institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai ruang lingkup penyelenggaraan Pemuliaan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda