Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan terhadap Varietas yang memiliki satu atau lebih karakter unggul.
(2) Karakter unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan ekspresi karakter kuantitatif dan/atau kualitatif sesuai karakter spesies tanaman atau keunikan karakteristik morfologi yang mencirikan kekhasan Varietas.
Koreksi Anda
