Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan dokumen Pendaftaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran Varietas diterima. (2) Apabila hasil verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa permohonan pendaftaran Varietas: a. tidak memenuhi persyaratan, permohonan pendaftaran Varietas dikembalikan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk dilengkapi; atau b. memenuhi persyaratan, permohonan pendaftaran Varietas dan hasil verifikasi awal disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan verifikasi teknis.
Koreksi Anda