Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pemuliaan mengajukan pendaftaran Varietas setelah memperoleh surat rekomendasi TP2VH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
Koreksi Anda