Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Varietas diajukan melalui Sistem OSS kecuali bagi Penyelenggara Pemuliaan yang berasal dari instansi pemerintah.
(2) Penyelenggara Pemuliaan yang berasal dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan pendaftaran Varietas melalui sistem elektronik pelayanan perizinan pertanian.
Koreksi Anda
