Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Varietas diajukan melalui Sistem OSS kecuali bagi Penyelenggara Pemuliaan yang berasal dari instansi pemerintah. (2) Penyelenggara Pemuliaan yang berasal dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan pendaftaran Varietas melalui sistem elektronik pelayanan perizinan pertanian.
Koreksi Anda