Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian Varietas dan pembentukan TP2VH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda