Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil penilaian Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menyatakan:
a. diterima, diumumkan melalui situs publikasi informasi publik selama 30 (tiga puluh) hari kalender;
b. perbaikan, dikembalikan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk diperbaiki dan/atau dinilai ulang; atau
c. ditolak, dikembalikan kepada Penyelenggara Pemuliaan.
(2) Hasil penilaian Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang pleno TP2VH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dipenuhi, penilaian Varietas dinyatakan diterima.
Koreksi Anda
