Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pencabutan Tanda Daftar Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disampaikan oleh petugas pengawas Benih tanaman kepada perangkat daerah yang membidangi fungsi pengawasan dan sertifikasi Benih. (2) Kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pencabutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Pusat.
Koreksi Anda