Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pengawas Benih tanaman dapat mengusulkan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Tanda Daftar Varietas apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), ditemukan: a. ketidaksesuaian antara deskripsi Varietas dengan performa Tanaman pada karakter penciri utama Varietas; b. Varietas terdaftar menyebarkan organisme pengganggu tanaman baru yang berbahaya; c. Varietas terdaftar menyebabkan kerusakan lingkungan; d. Varietas Introduksi tidak diproduksi di dalam negeri setelah 2 (dua) tahun sejak penerbitan Tanda Daftar Varietas, kecuali Benih-nya belum dapat diproduksi di dalam negeri; dan/atau e. Varietas terdaftar terbukti sudah pernah didaftarkan sebelumnya.
Koreksi Anda