Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
(1) Peluncuran Varietas hanya dapat dilakukan setelah Penyelenggara Pemuliaan memperoleh Tanda Daftar Varietas.
(2) Peluncuran Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Penyelenggara Pemuliaan atau yang diberi kuasa/ditunjuk oleh Penyelenggara Pemuliaan.
(3) Peluncuran Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui media elektronik.
Koreksi Anda
