Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih dari Varietas Introduksi harus diproduksi di dalam negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, kecuali yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. (2) Jenis-jenis tanaman yang Benih-nya belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda