Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat, dan/atau instansi pemerintah daerah.
Koreksi Anda