Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat, dan/atau instansi pemerintah daerah.
Koreksi Anda
