Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan atau yang diberi kuasa/ditunjuk oleh Penyelenggara Pemuliaan.
Koreksi Anda