Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau Varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau Varietas baru.
Koreksi Anda
