Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. pengujian; b. penilaian; c. permohonan; dan d. penerbitan Tanda Daftar Varietas.
Koreksi Anda