Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Dengan diundangkan Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
