Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara sebelum peraturan ini diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang sedang atau sudah dilakukan pengujian sebelum peraturan ini diterbitkan berlaku ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2009. (3) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang belum dilakukan pengujian sebelum peraturan ini diterbitkan, diproses sesuai ketentuan dalam peraturan ini.
Koreksi Anda