Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pestisida berbahan aktif metil bromida diberikan izin sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan jumlah yang diedarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kuota nasional) pada tahun yang bersangkutan.
(3) Izin sementara sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b untuk pestisida berbahan aktif metil bromida diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida.
(3) Izin sementara pestisida berbahan aktif metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat didaftarkan ulang dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(4) Pendaftaran ulang izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Koreksi Anda
