Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang yang terbukti mengedarkan pestisida yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran dan izin pestisida sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang sampai memperoleh kekuatan hukum.
Koreksi Anda