Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
