Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda