Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label pestisida yang didaftarkan sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan ini. (2) Pemohon/pemegang nomor pendaftaran wajib membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan harus disetor ke Kas Negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Pemegang nomor pendaftaran menanggung semua biaya pengujian yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh lembaga penguji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id