Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Petugas yang melayani pendaftaran dan petugas lembaga penguji mutu, efikasi dan toksisitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data dan informasi mengenai pestisida yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Direktur Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pestisida.
Koreksi Anda
