Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Setiap wadah pestisida harus diberi label, yang ditempelkan dan tidak mudah lepas atau dicetak pada wadah.
(2) Label pestisida diusulkan oleh pemegang pendaftaran, dan merupakan salah satu persyaratan dalam permohonan pendaftaran.
(3) Semua keterangan pada label dan lampiran petunjuk penggunaan harus dicantumkan dalam bahasa INDONESIA dengan kata-kata yang tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super”, “kuat” atau “ampuh”, serta dilarang mencantumkan gambar organisme sasaran yang tidak
terdaftar, dilarang membandingkan dengan pestisida lain yang telah terdaftar.
Penggunaan bahasa asing diperbolehkan hanya apabila menterjemahkan hal- hal yang dinilai penting yang telah disebutkan pula dalam bahasa INDONESIA.
(4) Keterangan dan tanda peringatan pada label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah dipahami dan tidak mudah terhapus.
(5) Keterangan lengkap tentang isi label, kalimat peringatan dan petunjuk keamanan, keterangan tentang gejala keracunan, keterangan tentang petunjuk pertolongan, keterangan tentang petunjuk penyimpanan, keterangan tentang petunjuk penggunaan, pencantuman tanda gambar, label, pestisida terbatas, dan penyusunan label, seperti tercantum dalam Lampiran XII.
Koreksi Anda
