Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Pemberian izin tetap pendaftaran ulang selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 juga memperhatikan hasil evaluasi pengawasan pestisida yang dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
